ANALISIS SENGKETA PELANGGARAN PERSAINGAN BISNIS YANG DILAKUKAN OLEH PT. LION MENTARI
Abstract
Konteks penelitian ini adalah upaya Pemerintah dalam menegakkan Undang-Undang Persaingan Usaha, termasuk diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rephrase Faktanya, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 masih menimbulkan sejumlah permasalahan hukum, salah satunya mengenai kerangka ekstrateritorial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai suatu sistem normatif yang konstruktif. Sistem normatif yang digunakan dalam penelitian ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Dagang tentang kasus persaingan bisnis yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari. Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai penegakan hukum persaingan dagang yang dilakukan Komisi Pengawasan Persaingan Dagang dalam kerangka ekstrateritorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.