IMPLIKASI HUKUM ADAT PADA TAYANGAN ANAK BOCAH PETUALANG

  • Siti Nur Amaliah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Adinda Zahra Andriyani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Mexi Christian Simamora Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Diah Septi Haryani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rechta Nazhifa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Happy Sturaya Quratuainniza Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Khaila Aurellia Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Putri Nabila Sahwahita Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Azhar Zakiy Fadhlullah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Subakdi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Keywords: Hukum Adat, Bocah Petualang, Edukatif.

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi hukum adat dalam tayangan anak “Bocah Petualang” serta perannya dalam membentuk karakter dan kedisiplinan anak-anak. Tayangan ini secara tidak langsung merepresentasikan nilai-nilai hukum adat melalui kehidupan masyarakat lokal yang ditampilkan, seperti mekanisme penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan keadilan restoratif. Pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi digunakan untuk mengidentifikasi bagaimana hukum adat diterima melalui media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan penting dalam pembentukan nilai moral dan etika sosial anak, serta memperkuat identitas budaya lokal. Tayangan “Bocah Petualang” berfungsi sebagai media edukatif yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai budaya dan hukum adat kepada generasi muda, Representasi hukum adat dalam media televisi juga memperkuat pentingnya perlindungan kekayaan budaya masyarakat adat sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Published
2025-06-17
How to Cite
Siti Nur Amaliah, Adinda Zahra Andriyani, Mexi Christian Simamora, Diah Septi Haryani, Rechta Nazhifa, Happy Sturaya Quratuainniza, Khaila Aurellia, Putri Nabila Sahwahita, Muhammad Azhar Zakiy Fadhlullah, & Subakdi. (2025). IMPLIKASI HUKUM ADAT PADA TAYANGAN ANAK BOCAH PETUALANG. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 7(02), 53-58. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1176