ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN DANA YAYASAN PEMBINA UNIVERSITAS MURIA KUDUS
Abstract
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki kekayaan dan dipisahkan yang diperuntukan untuk dalam bidang kesejahteraan sosial antara lain dalam bidang kesehatan, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan. Pada hakikatnya yayasan dapat mendirikan sebuah badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan suatu maksud dan tujuannya. Dalam pendirian yayasan harus melalui perantara akta notaris yang telah diatur. Namun, di dalam yayasan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus yayasan seperti penyalahgunaan dana yayasan, yang akan kami bahas pada artikel kali ini adalah penyalahgunaan dana berbentuk penggelapan, secara singkat penggelapan dana berarti tindakan menyembunyikan, mencuri, menguasai atau mengalihkan kepemilikan sejumlah uang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan ini tentu saja merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan orang lain, pada kasus ini Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana pembangunan rumah sakit milik Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, akibat penggelapan tersebut yayasan kehilangan dana sebesar 24 Miliyar Rupiah dan ketiga tersangka di ancam terjerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan mereka juga dijerat Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancama hukuman paling lama 20 tahun. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis terhadap kasus penyalahgunaan dana yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah deskriptif kualitatif dan studi kasus