ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

  • DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 2023
  • SITI NUR AMALIAH Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 2023
  • ADINDA ZAHRA ANDRIYANI Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 2023
  • DWI DESI YAYI TARINA Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta 2023
Keywords: Wanprestasi, Perjanjian, Jual Beli Online

Abstract

Kontrak penjualan beli online ini ditandatangani atas dasar rasa saling percaya, oleh karena itu kontrak penjualan antara para pihak juga ditandatangani secara elektronik, melalui email atau dengan cara lain. Peraturan tentang perdagangan elektronik ini mengulangi peraturan pada buku ketiga dan peraturan tentang jual beli KUHPerdata dengan perubahan bahwa perdagangan elektronik mempunyai ciri khas tersendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaturan transaksi penjualan online dalam hukum kontrak Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kontrak para pihak yang bertransaksi melalui internet. Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan? akibat kesalahan penjual pada saat melakukan pembelian melalui internet dan cara mengatasi akibat kesalahan bagi para pihak dalam melakukan pembelian melalui internet. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan studi kasus melalui jurnal,buku,artikel. Hasil yang dibahas dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi e-commerce pada prinsipnya diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang memuat syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara para pihak pembeli dan penjual. Hak pembeli dijamin dengan tanggung jawab penjual dengan memberikan ganti rugi antara lain: pengembalian uang, penukaran, pengembalian atau penggantian barang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPer, yang menyatakan bahwa apabila penjual melanggar, maka debitur wajib mengganti kerugiannya. Penyelesaian pelanggaran penjual dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam kontrak dagang, termasuk dalam bentuk ganti rugi berupa uang atau barang.

Published
2023-11-21
How to Cite
DARRYL ANNE LANITA SIMANUNGKALIT, SITI NUR AMALIAH, ADINDA ZAHRA ANDRIYANI, & DWI DESI YAYI TARINA. (2023). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 5(03), 23-31. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/997