ANALISIS SUMBER HUKUM FORMIL DAN MATERIL DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ADAT JINAYAT DI ACEH
Abstract
Aceh sebagai Provinsi yang memiliki otonomi khusus dalam menyelenggarakan pemerintahan, turut membawa pengaruh terhadap proses penegakan hukum yang didasarkan pada pelaksanaan hukum Syariat (Hukum Islam). Pengaruh tersebut dapat dilihat dari subtansi hukumnya yang diatur dalam Qanun Aceh “Nomor 9 Tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat”, diatur secara tegas mengenai 18 jenis sengketa atau perselisihan yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat, dalam Qanun Aceh “Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengharuskan bahwa pelaku jarimah khalwat dikenakan uqubat cambuk, dari struktur hukumnya yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ketentuan hukum positif Indonesia”. Hal tersebut dilakukan tidak terlepas dari bentuk intergrasi terhadap keistimewaan Aceh yang didasarkan pada “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh”. Dalam Ensiklopedi Islam disebutkan bahwa al-jinayah adalah "perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda", Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sumber hukum formil dan materil dalam pembentukan hukum adat aceh “jinayat”. Metode yang digunakan adalah analisis wacana yang merupakan studi dokumen dan menggunakan pendekatan historis.