TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL LOGGING SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • TEGAR HARBRIYANA PUTRA Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Boyolali
Keywords: : Hukum Pidana, Illegal Logging, Korupsi

Abstract

Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mencakup pembangunan materi hukum, aparatur hukum, serta sarana dan prasarana hukum metode pendekatan normatif atau doktrinal yang dijaabrakan, hukum sebagai asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal dan hukum adalah norma-norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Penegakkan hukum supaya bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan suatu kaedah-kaedah hukum yang dapat berfungsi sebagai alat dalam rangka penegakkan hukum itu sendiri. Menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimaksudkan untuk merealisasikan negara hukum sebagaimana dimuat pada penjelasan resmi Undang-Undang Dasar 1945 1. Praktek illegal logging merupakan tindakan melawan hukum dan dipengaruhi oleh adanya kontradiksi

Published
2023-06-28
How to Cite
TEGAR HARBRIYANA PUTRA. (2023). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL LOGGING SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA KORUPSI. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 4(10), 127-133. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/985