STUDI KASUS: DAMPAK IMPLEMENTASI PP 94/2021 TERHADAP DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BKPPD BOYOLALI
Abstract
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terhadap pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali, terutama dalam kedisiplinan masuk kerja. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, pengamatan langsung, dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan masuk kerja. Kehadiran peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan memiliki efek deterrent yang signifikan. Pegawai di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Mereka lebih disiplin dalam mematuhi aturan kehadiran, termotivasi untuk hadir tepat waktu, dan mengurangi absensi tidak sah. Peraturan ini juga menciptakan iklim kerja yang lebih teratur dan efisien. Secara keseluruhan, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan kedisiplinan masuk kerja pegawai. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang pentingnya peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan efektif. Rekomendasi penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pengembangan kebijakan kedisiplinan masuk kerja pegawai negeri sipil di berbagai instansi pemerintah.