PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  • ANANDA RIVALDO PONDIU UNGGUL Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • DEWANDA TISNA AJATI Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • RISKI WAHYU SAPUTRA Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • RISKA ANDI FITRIONO Fakuktas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta
Keywords: Pancasila, norma dasar, dasar negara, dasar pemersatu, pedoman perilaku bangsa indonesia

Abstract

Pancasila adalah nama norma dasar dari 0 Slat yang disebut Republik Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila telah terlampir dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudia, Pancasila sebagai ideologi nasional, kesatuan dasar nasional, dan membimbing perilaku nasional atau cara hidup masyarakat atau bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila adalah batin bangsa Indonesia. Pancasila telah mengintegrasikan bangsa Indonesia yang plural tanpa norma dasar Pancasila tidak akan menjadi Indonesia seperti sekarang dan 10 yang akan datang. Karena itu, keberadaan Pancasila Merupakan kebutuhan nyata bagi jaminan keterpaduan bangsa dan negara Indonesia. Dalam penelitian ini bertujuan agar memahami, mengidentifikasi , dan mejelaskan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara deskriptif yang dasar pembahasanya didapatkan dari berbagai sumber yang ada yaitu, jurnal dan artikel dengan topik yang diangkat yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara.

Published
2022-12-05
How to Cite
ANANDA RIVALDO PONDIU UNGGUL, DEWANDA TISNA AJATI, RISKI WAHYU SAPUTRA, & RISKA ANDI FITRIONO. (2022). PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA . JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 4(04), 25-31. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/895