MIRISNYA KETIDAKADILAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Hukum diperlukan agar mewujudkan dan memelihara keharmonisan tatanan kehidupan bernegara. Tanpa supremasi hukum, kehidupan manusia terpecah belah dan tidak dapat digambarkan sebagai kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia yang tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam tatanan kehidupan, serta sebagai pedoman perilaku kolektif dalam penyelesaian sengketa. Untuk mencapai tujuan hukum diperlukan keadilan. Keadilan memiliki pengaruh yang besar terhadap penegakan hukum yang melindungi hak setiap orang. Ketika tidak ada keadilan terdapat kesenjangan dalam hukum yang mempengaruhi manusia. Krisis kepercayaan pada keadilan menjadi semakin meningkat seiring dengan kasus pencurian oleh orang-orang miskin yang mendapatkan tekanan hukum yang sangat kuat, tetapi hukum lemah untuk kasus besar yang merugikan negara. Hukum yang dibuat tidak dapat memberikan keadilan. Kepastian hukum dan utilitas sebenarnya tidak ditegakkan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat agar tidak ada kesenjangan dalam penegakan hukum.