KORUPSI SEBAGAI TINDAK PENYELEWENGAN PANCASILA SILA KE-5
Abstract
Kasus korupsi di Indonesia sudah seringkali terjadi. Mirisnya, para pelaku tindak pi korupsi kerap kali mendapatkan tuntutan yang jauh lebih ringan, tidak membuat efek jera, dan terkesan tidak adil dengan kerugian yang telah ditimbulkan untuk negara. Korupsi dalam bahasa latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerugian, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyuapan, serta kesucian yang tidak bermoral. Tindak pidana Korupsi dapat didefinisilan sebagai suatu tindakan yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi sila ke-lima Pancasila dalam ranah hukum terutama tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari jurnal artikel dan artikel website. Penelitian yang menjabarkan arti korupsi, dampak dan pencegahan korupsi, arti keadilan, kinerja KPK, dan korelasi antara korupsi dengan sila ke-lima Pancasila.