“PERISAI MANUSIA” DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Pihak yang berperang yang dengan sengaja menyerang warga sipil dan pihak yang menempatkan warga sipil sebagai Warga sipil yang berasal dari simpatisan salah satu fihak yang berperang sebagai perisai dengan sengaja ditempatkan oleh salah satu fihak yang berperang untuk menghindari musuh menyerang dan akan melakukan serangan ketika lawan lengah. Tujuan penelitian ini untuk mempertegas bahwa perisai hidup samasama melanggar hukum humaniter internasional dan merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity /CAH). Pendekatan deskriptif digunakan dalam penelitian kualitatif, untuk mengumpulkan data secara faktual, cepat dan sistematis, sesuai gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan yang paling komprehensif terkait CAH dapat ditemukan dalam statuta pendirian dari ICC atau The Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma) Tahun 1998. Jenisjenis perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi CAH diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma, yaitu “Kejahatan terhadap kemanusiaan”.