HAKEKAT PEMROSESAN PERKARA MILITER DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI LINGKUNGAN MILITER ; DALAM KAJIAN BUDAYA KEADILAN
Abstract
Pelaksanaan keadilan di lingkungan militer memerlukan pengadilan militer tersendiri yang tidak hanya menegakkan keadilan militer murni, tetapi juga keadilan umum yang juga berlaku di militer. Tujuan penyidikan adalah untuk menunjukkan bahwa seseorang sedang diperiksa dan diadili dalam suatu perkara vonis. Militer yang merupakan komunitas khusus mempunyai budaya tersendiri yang berbeda dengan budaya masyarakat pada umumnya. Misalnya ada budaya yang mengharuskan bawahan menghormati atasannya, dan ada sanksi jika bawahan tidak menghormati atasannya. Metode penelitian kualitatif melibatkan pengumpulan data secara sistematis, objektif, dan tepat waktu, seperti yang dijelaskan pada saat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penuntutan melalui pengadilan militer merupakan upaya terakhir (last resort) ketika upaya individu komandan untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan keadilan disiplin tidak lagi cukup untuk mengatasinya. Oleh karena itu, pengadilan militer merupakan alat yang efektif untuk menjaga dan meningkatkan disiplin prajurit serta memastikan bahwa setiap prajurit siap menjalankan misi apa pun, kapan pun dan di mana pun.