KETERBUKAAN KOMUNIKASI LAYANAN PUBLIK SERTA PARTISIPASI MASYARAKAT DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Era globalisasi ditandai dengan merebaknya penggunaan sarana komunikasi, informasi, dan keterkaitan serta ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Pemerintah telah menjamin keterbukaan informasi publik melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan cara yang sederhana. Kajian ini mengambil judul “Keterbukaan Informasi Dan Layanan Publik Serta Partisipasi Masyarakat di Era Globalisasi”. Fokus kajian bagaimana keterbukaan informasi publik, layanan publik dan partisipasi masyarakat di era globalisasi”. Salah satu fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) atau pelayanan umum. Untuk pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut membuat situs web yang kapan saja bisa diakses oleh masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mengakses situs web Pemda, namun ada terobosan baru dari Pemda untuk pelayanan publik dengan menggunakan media sosial. Pemda sebaiknya mengadakan pelatihan TIK untuk meningkatkan SDM di daerahnya dan menyelenggarakan sosialisasi tentang penggunaan media sosial untuk pelayanan informasi dan kontrol sosial terhadap pemerintah.