POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BERBASIS PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA

  • YUSRINA HANDAYANI Fakultas Hukum, Universitas Selamat Sri
Keywords: Politik hukum, Pembentukan Undang-Undang, Krisis Iklim

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum tentunya tidak lepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan perundang-undangan. Konsep negara hukum yang dapdenat digunakan Indonesia mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) mengutamakan hukum tertulis dalam terbentuknya peraturan perundang- undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Terbentuknya peraturan perundang-undangan berfungsi untuk menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat.

Perlakuan adil, hukum yang dapat mengayomi setiap warga negara hak-haknya dapat diperoleh dengan terjamin, harus ada pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan yang pokok agar berlaku dalam penyusunan peraturan dari proses awal pembentukan sampai dengan peraturan tersebut dapat diberlakukan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan yang dibakukan maka pada setiap penyusunan peraturan dapat dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat pada semua lembaga yang mempunyai kewenangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Published
2024-01-25
How to Cite
YUSRINA HANDAYANI. (2024). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BERBASIS PENANGANAN KRISIS IKLIM DI INDONESIA. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 6(01), 13-17. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1015