TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN PENAWARAN LELANG SAWAH BONDO DESA DI BALAI DESA BUMIAYU KECAMATAN WELERI KABUPATEN KENDAL
Abstract
Ciri terpenting mengenai struktur pertanahan di Jawa adalah dengan terdapatnya berbagai macam bentuk kepemilikan tanah yang didasarkan atas konsep tradisional. Sebelum tahun 1870, konsep-konsep Barat tentang kepimilikan tanah tidak dikenal oleh masyarakat Jawa. Bahkan setelah tahun 1870 pun ketika istilah “pemilikan perorangan” dan “pemilikan komunal” mulai diperkenalkan tetapi dalam kenyataannya berbagai bentuk kepemilikan tanah tradisional tetap dijalankan.
Metode penelitian yang digunakan socio – legal research. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi wawancara dan dokumentasi. Pengambilan sampel dilakukan dengan purposive Sampling. Beberapa bentuk kepemilikan tanah tradisional menurut Gunawan Wiradi adalah seperti, Tanah Bondo Desa adalah Tanah Milik yang dipunyai desa atau sekelompok masyarakat, penggunaannya dapat bersama-sama atau bergiliran. Adapun hasilnya untuk kepentingan bersama-sama, misalnya untuk biaya pembangunan balai desa, masjid, pasar desa, perbaikan jembatan, perbaikan jalan, anggaran rutin, dan lain sebagainya. Fungsi tanah desa adalah sebagi bagian dari tanah desa yang selama ini diperuntukkan bagi gaji pamong desa yaitu Kepala Desa dan para perangkatnya yang mempunyai hak atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika dalam waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa maka tanah bondo desa tersebut menjadi tanah bondo desa. Adapun untuk unsur-unsur dari tanah bondo desa adalah a) Tanah tersebut merupakan bagian dari tanah desa b) Tanah tersebut diberikan kepada warga desa yang sedang menjabat sebagai pamong desa c) Pemberian tanah tersebut hanya sementara waktu selama yang bersangkutam menjabat sebagai Kepala Desa / Perangkat Desa d) Maksud dari penjualan secara lelang tanah tersebut yang hasilnya diperuntukkan untuk keperluan desa setempat.