TINJAUAN HUKUM DALAM PENGHENTIAN KEJAHATAN GENOSIDA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB SEMUA BANGSA

  • IRMAN PUTRA Sekolah Tinggi Hukum Militer – PTHM/AHM
  • ARIEF FAHMI LUBIS Sekolah Tinggi Hukum Militer – PTHM/AHM
Keywords: Genosida, Tanggung Jawab Negara, Rohingya, Myanmar

Abstract

Kejahatan genosida sebagai gross violation of human rights yang di kategorikan musuh umat manusia (hostis humanis generis) dinyatakan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan jus cogens, yaitu hukum memaksa dan paling tinggi posisi hierarkhis, dianggap mutlak (peremtory) dan tidak bisa diabaikan dibandingkan dengan semua prinsip dan norma yang lain. Tujuan penelitian ini untuk memberi gambaran dan analisis bahwa kejahatan ini merupakan tanggung jawab (obligatio erga omnes) semua umat manusia untuk menghukum secara adil. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif melalui pengumpulan data secara sistematis, cepat dan faktual sesuai gambaran ketika melakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan mencegah terjadinya genosida terhadap umat manusia bisa diajarkan melalui ceramah ketika sedang beribadah oleh penyampai ceramah. Dengan demikian, orang dewasa juga masih bisa menyadarkan diri masing-masing untuk menghargai perbedaan. Melalui berbagai iklan layanan masyarakat juga bisa dilakukan selain metode ceramah, yaitu bisa dilakukan di media maupun iklan di jalan. Apabila setiap saat membaca dan mendengarkan iklan masyarakat tersebut, secara perlahan dapat terpengaruh dan mengikuti iklan yang mengajak seluruh umat manusia untuk saling mencintai dan menghargai perbedaan yang ada di muka bumi.

Published
2020-02-26
How to Cite
IRMAN PUTRA, & ARIEF FAHMI LUBIS. (2020). TINJAUAN HUKUM DALAM PENGHENTIAN KEJAHATAN GENOSIDA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB SEMUA BANGSA. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 1(07), 81-90. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/744