TRADISI CAROK ADAT MADURA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA MENGGUNAKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE

  • AINA AURORA MUSTIKAJATI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET-SURAKARTA
  • ALIF RIZQI RAMADHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET-SURAKARTA
  • RISKA ANDI FITRIONO FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET-SURAKARTA
Keywords: carok, Kriminologi, Restorative Justice.

Abstract

 

Artikel ini mengkaji secara mendalam menggunakan metode penelitian kepustakaan mengenai tindakan yang memiliki stigma negatif yang dilakukan oleh masyarakat berbudaya di wilayah Madura, yaitu tradisi carok. Carok adalah suatu tradisi dari suku Madura yang merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah yang biasanya menyangkut masalah kehormatan atau harga diri. Carok sebagai penyelesaian konflik yang meresahkan warga karena dianggap sebagai bentuk kejahatan dengan menggunakan kekerasan, serta suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh negara. Tidak adanya peraturan khusus dalam Hukum Indonesia yang mengatur tentang carok ini membuat salah satu bidang hukum pidana, yaitu kriminologi, dapat mempelajari secara mendalam mengenai tradisi carok tersebut. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji tradisi carok dalam perspektif kriminologi. Artikel ini juga bertujuan untuk mengkaji upaya yang dapat dilakukan oleh penegak hukum untuk mencegah terjadinya carok sebagai penyelesaian masyarakat Madura di kemudian hari dengan menggunakan prinsip Restorative Justice sebagai penyelesaian solutif pengganti tradisi carok.

Published
2021-11-27
How to Cite
AINA AURORA MUSTIKAJATI, ALIF RIZQI RAMADHAN, & RISKA ANDI FITRIONO. (2021). TRADISI CAROK ADAT MADURA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA MENGGUNAKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 3(04), 95-107. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/650