TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP MALPRAKTEK ADVOKAT DI INDONESIA

  • SITTA SARAYA Universitas Selamat Sri Kendal
Keywords: Hukum Pidana, Malpraktek, Advokat.

Abstract

Dalam penegakan sistem hukum di Negara Indonesia saat ini seringkali pada kenyataan banyak intervensi oleh kepentingan politik, kepentingan individu dan perekonomian sehingga keadilan yang diperjualbelikan. Ada ketimpangan berat sebelah dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga sering kita mendengar penegakan hukum di Indonesia seakan “ tumpul ke atas dan runcing ke bawah ” maksudnya adalah Keadilan hanya bisa didapatkan oleh kaum yang ada diatas, mempunyai kekuasaan, mempunyai uang. Sedangkan, bagi kaum lemah masyarakat kecil tidak mendapatkan keadilan. Sebagaimana contoh beberapa kasus pidana yang seakan keadilan dipermainkan, kasus korupsi yang terbukti  bersalah seorang koruptor kemudian dijatuhi hukuman penjara, mungkin bagi orang awam sudah setimpal, yang bersalah maka harus dijatuhi hukuman. Namun jika kita melihat rakyat kecil yang mencuri ayam tidak hanya penjara saja namun bisa saja dihakimi secara main hakim sendiri oleh masyarakat kemudian dijatuhi hukuman. Bukan berarti kita membela masyarakat kecil yang terbukti bersalah. Namun dalam proses penegakan hukumnya yang kemudian masyarakat bisa melihat ada ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sendiri, melibatkan aparat penegak hukum diantaranya advokat atau dikenal sebagai lawyer atau penasehat hukum. Dalam beberapa kasus, advokat dikaitkan dengan perbuatan malpraktek karena beberapa klien yang bersalah justru bisa bebas dan tentu saja bertentangan dengan hukum.

Published
2020-05-27
How to Cite
SITTA SARAYA. (2020). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP MALPRAKTEK ADVOKAT DI INDONESIA. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 1(10), 160-169. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/935