ANALISIS PERSPEKTIF JAKSA DALAM AKSES KEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PADA PROSES PERADILAN DI KABUPATEN KARANGANYAR
Abstract
Para penyandang disabilitas seringkali menjadi korban dari suatu tindak pidana dengan keterbatasan yang dialami. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan lembaga penegak hukum untuk menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, kemudian peneliti menggali penerapan dari aturan-aturan hukum yang ada serta menggali dari perspektif jaksa di Kabupaten Karanganyar. Peneliti menggunakan metodologi penelitian normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif, perspektif ahli, peraturan perundang-undangan, dan yurisprudensi. Dapat diketahui dalam tahap pelaksanaan tidak terdapat persamaan antara aturan hukum dan implementasi di tingkatan masyarakat dan pemangku kebijakan di tingkat lokal. Oleh karena itu, akses keadilan untuk penyandang disabilitas tentu harus didukung dengan landasan hukum dan fasilitas infrastruktur dari lembaga yang berwenang dalam memproses suatu kasus sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku.