OMNIBUS LAW DALAM PERSPEKTIF RANTAI VALIDITAS
Abstract
Berlakunya sistem hukum bagi sebuah negara, tentu memiliki urgensi tersendiri. Penggunaan norma hukum sebagai sebuah bentuk kontrol sosial bagi masyarakat tentu harus dibarengi dengan validitas dari setiap aturan yang diberlakukan. Sebagaimana dikenal dengan istilah Judicial Review, negara memiliki kewajiban untuk menjaga agar norma- norma yang ada di dalam sebuah sistem hukum yang sama, tetap memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Model ini diperkenalkan oleh Hans Kelsen sebagai sebuah bentuk validity chain atau rantai validitas. Salah satu penjaga rantai validitas bagi norma- norma yang berlaku di dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tidak ada inkonstitusionalitas dari sebuah norma yang dapat berlaku. Prosedur tersebut juga diberlakukan bagi Omnibus Law yang saat ini sedang diperkenalkan sebagai sebuah bentuk inovasi bagi prosedur perizinan dan investasi dalam bentuk Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara yuridis, UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law tetap harus memenuhi syarat rantai validitas untuk dapat dikatakan sah secara hukum. Kajian ini akan membahas mengenai keabsahan rantai validitas UU Cipta Kerja dari perspektif teori validity chain yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang- Undang melalui penelitian doktrinal