OMNIBUS LAW DALAM PERSPEKTIF RANTAI VALIDITAS

  • VERIDO DWIKI HERDHIANTO Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • SUNNY UMMUL FIRDAUS, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • ANDINA ELOK PURI MAHARANI Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Keywords: rantai validitas, Omnibus Law, UU Cipta Kerja

Abstract

Berlakunya sistem hukum bagi sebuah negara, tentu memiliki urgensi tersendiri. Penggunaan norma hukum sebagai sebuah bentuk kontrol sosial bagi masyarakat tentu harus dibarengi dengan validitas dari setiap aturan yang diberlakukan. Sebagaimana dikenal dengan istilah Judicial Review, negara memiliki kewajiban untuk menjaga agar norma- norma yang ada di dalam sebuah sistem hukum yang sama, tetap memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Model ini diperkenalkan oleh Hans Kelsen sebagai sebuah bentuk validity chain atau rantai validitas. Salah satu penjaga rantai validitas bagi norma- norma yang berlaku di dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tidak ada inkonstitusionalitas dari sebuah norma yang dapat berlaku. Prosedur tersebut juga diberlakukan bagi Omnibus Law yang saat ini sedang diperkenalkan sebagai sebuah bentuk inovasi bagi prosedur perizinan dan investasi dalam bentuk Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara yuridis, UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law tetap harus memenuhi syarat rantai validitas untuk dapat dikatakan sah secara hukum. Kajian ini akan membahas mengenai keabsahan rantai validitas UU Cipta Kerja dari perspektif teori validity chain yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Analisis dilakukan dengan pendekatan Undang- Undang melalui penelitian doktrinal

Published
2022-02-14
How to Cite
VERIDO DWIKI HERDHIANTO, SUNNY UMMUL FIRDAUS, & ANDINA ELOK PURI MAHARANI. (2022). OMNIBUS LAW DALAM PERSPEKTIF RANTAI VALIDITAS. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 3(06), 38-43. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/700