PENINDAKAN TERHADAP KEJAHATAN HAK MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN PEMILIH HAK MEREK
Abstract
Merek memegang peranan yang sangat penting dalam sektor perdagangan di era globalisasi saat ini. Karena peranan yang staretegis ini maka pelanggaran merek tak terhidarkan. Oleh karena itu maka upaya perlindungan terhadap pemilik merek dan konsumen menjadi objek utama dan penegakan hukum dibidang merek. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penindakan terhadap pelaku pelangaran hak merek di Indonesia dan mengetahui apakah penindakan tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dan pemilik merek. Metode penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yakni peneliti mengkaji pengaturan dalam tata hukum di Indonesia yang berhubungan dengan merek.
Penulis ini menunjukan bahwa terdapat beberapa upaya penindakan terhadap pelaku pelanggaran hak merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek yakni penindakan melalui hukum pidana dan penindakan diluar pengadilan. Dan upaya penindakan yang dilakukan dinilai belum memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pemilik merek. Kesimpulan dari penulisan ini bawa dalam tata hukum Indonesia, tersedianya berbagai aturan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek. Oleh karena itu diharapkan agar penindakan terhadap pelaku pelanggaran perlu dioptimalkan demi terwujudnya perlindungan hukum terhadap konsuen dan pemilik hak merek di Indonesia.