EFEKTIFITAS SANKSI HUKUM PIDANA POSITIF DALAM WILAYAH HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALINAU
Abstract
Pentingnya mengembangkan kajian terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang sudah sepantasnya dilakukan, sebab hukum pidana pada hakikatnya berfungsi untuk melindungi dan sekaligus untuk menjaga keseimbangan pelbagai kepentingan masyarakat, negara, pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Oleh karena itu sangat tepat sekali apa yang diungkapkan Sudarto, bahwa “pengaturan dalam hukum pidana merupakan pencerminan dari ideology politik dari suatu bangsa dimana hukum itu berkembang dan merupakan hal yang sangat penting bahwa seluruh bangunan hukum itu bertumpu pada pendangan politik yang sehat dan konsisten”. Artinya bahwa ukuran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan tergantung dari nilai-nilai dan pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik, yang benar, yang bermanfaat atau sebaliknya.
Hukum pidana sebagai system sanksi yang negative memberi sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat. Hal ini berhubungan dengan pandangan hidup, tata susila dan moral keagamaan serta kepentingan dari Bangsa yang bersangkutan.Tidak salah kiranya, kalau sampai batas tertentu dapat dikatakan bahwa hukum pidana sesuatu bangsa dapat merupakan indikasi dari peradaban bangsa itu. Sejalan dengan hal tersebut Muladi menyatakan, bahwa “Hukum pidana harus memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam, dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia”.
Dari gambaran tersebut nampak bahwa dalam melakukan pembaharuan menuju terbentuknya hukum pidana nasional, titik tolaknya adalah nilai-nilai yang ada di negeri sendiri (hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum pidana adat). Oleh karena itu Penulis menganggap bahwa di butuhkan penelitian berkaitan dengan “Efektifitas Sanksi Hukum Pidana Positif Dalam Wilayah Hukum Adat di Kabupaten Malinau”, sehingga ada beberapa indikator yang menjadi tujuan di dalam penelitian ini, diantaranya : (1) Mempertegas batas kewenangan hukum pidana adat yang masih hidup dan diakui sebagai identitas bangsa, sehingga antara hukum pidana nasional dan hukum pidana adat secara eksistensi kedua dapat dipertahankan dalam koridor pembangunan hukum nasional, (2) Mendesak agar KUHP yang berlaku pada saat ini dapat diperbaharui serta mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat, (3) Adanya pengakuan hukum pidana adat oleh Negara sehingga mudah dilakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan beberapa metode diantaranya, publikasi melalui E-jurnal serta Media cetak, Seminar dan pengayaan bahan ajar, sehingga tujuan tersebut dapat tercapai dengan opimal dan maksimal.