KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI SENGKETA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Abstract
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam penelitian ini yang digunakan peneliti adalah pendekatan normatif dan empiris. Alasan peneliti antara lain mengacu pada tipologi penelitian, bahwa studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat, dengan tipe penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan kenyataan obyektif penelitian yang relevan. Selanjutnya data, informasi yang ada dikaji lebih lanjut sesuai dengan permasalahan yang ada secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka pengadilan tata usaha negara tidak lagi memiliki wewenang mengadili sengketa pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dan untuk pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memiliki kekuatan ekseutorial seperti putusan Nomor:34/G.TUN/2012/PTUN-KDI dan Putusan Nomor: 24/B/2013/PT TUN.MKS yang menghukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Tergugat untuk mencabut surat keputusan komisi pemilihan umum provinsi sulawesi tenggara nomor: 29/Kpts/KPU.Prov 026/X/2012 dan surat keputusan Nomor:30/Kpts/KPU.Prov 026/X/2012 dan mewajibkan KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengikut sertakan Penggugat sebagai pasangan calon dalam pengundian nomor urut, yang ditetapkan dalam surat keputusan/penetapan pengundian nomor urut sebagai pasangan calon peserta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur sulawesi tenggara tahun 2012. Faktanya KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melaksanakan isi putusan tersebut.