PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERKAIT TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangka pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengurus rumah sakit terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan pegawai rumah sakit; 2. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana rumah sakit terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan pegawai rumah sakit; dan 3. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengurus dan rumah sakit terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan pegawai rumah sakit.
Dalam UUPPLH sendiri mengenai pertanggungjawaban pidana badan hukum pencemar/perusak lingkungan hidup adalah sebagai mana yang telah diatur dalam Pasal 116 , yaitu baik terhadap badan hukum maupun terhadap mereka yang memberi perintah ataupun yang bertindak sebagai pemimpin dalam suatu perbuatan (merusak/mencemarkan lingkungan hidup) ataupun terhadap kedua-duanya. Pertanggungjawaban rumah sakit terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup di atur dalam Pasal 119 UUPPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Pertanggungjawaban Pengurus adalah individu-individu yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan sosial, setidaknya dalam lingkup perusahaan tempat mereka bekerja. Oleh sebab itu, selain menikmati kedudukan sosial, perlu pula diiringi dengan tanggungjawab. Setelah membahas secara ringkas konsep pertanggungjawaban badan usaha atau korporasi dan alasan-alasan perlunya pertanggungjawaban badan usaha menurut kalangan akademik, perlu ditelaah pula bagaimana konsep itu dirumuskan dalam norma-norma hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam UUPPLH. Pertanggungjawaban pengurus dan rumah sakit terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b.