PERAN HUMAS SEBAGAI FACILITATOR COMMUNICATION DI KANTOR TANAH ATR/BPN KABUPATEN BEKASI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT
Abstract
Kantor Tanah ATR/BPN Kabupaten Bekasi membentuk subseksi Command Center sejak tahun 2018 dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi utama dari subseksi ini adalah untuk merespon degan cepat pengaduan dari masyarakat Kabupaten Bekasi melalui media maupun secara langsung. Command Center berfungsi sebagai kanal layanan dan informasi terhadap pengaduan dari masyarakat. Selain melayani pengaduan dari masyarakat secara langsung.
Pada penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kualitatif deskriptif karena peneliti merasa metode ini mampu untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia. Jenis penelitian ini lebih memperhatikan mengenai kualitas, karakteristik, dan keterkaitan antar kegiatan. Penelitian deskriptif kualitatif menafsirkan dan menguraikan data yang ada bersamaan dengan situasi yang sedang terjadi. Humas kantor pertanahan kabupaten bekasi (sub divisi command center) berperan penting dalam menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam konteks pelayanan di kantor pertanahan, informasi mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah, batas waktu, biaya, dan persyaratan administrasi disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, brosur, atau papan pengumuman. Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memainkan peran strategis sebagai Facilitator Communication yang mengadopsi model Excellence Public Relation Two-Way Symmetric. Melalui komunikasi dua arah yang aktif, responsif, dan transparan, Humas berupaya menciptakan hubungan yang harmonis antara kantor pertanahan dengan masyarakat. Berbagai inisiatif yang dilakukan menunjukkan komitmen Humas untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan.