IMPLEMENTASI AKAD WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARIAH: TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA MODERN

  • FITRI SUSANTI SIREGAR Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • M. RIDWAN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Keywords: Akad Wadiah, Islamic Economics, Éra Modern

Abstract

Perbankan syariah menjadi sektor keuangan yang berkembang pesat di era modern. Salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah adalah akad wadi'ah, yang melibatkan perjanjian titipan antara nasabah dan bank untuk menjaga dan mengamankan dana. Namun, implementasi akad wadi'ah dalam era modern menghadapi tantangan yang perlu ditangani dengan baik agar dapat memanfaatkan prospek yang ada. Artikel ini mengidentifikasi dan menganalisis latar belakang masalah terkait implementasi akad wadi'ah dalam perbankan syariah di era modern. Tantangan utama yang dihadapi adalah kebutuhan akan inovasi produk yang relevan dengan kebutuhan nasabah dalam era digital, manajemen risiko yang efektif untuk menjaga kepercayaan nasabah, kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan syariah, serta pendidikan dan literasi keuangan syariah yang perlu ditingkatkan. Dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini menawarkan pemikiran kreatif dalam mengembangkan produk perbankan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan relevan dengan kebutuhan nasabah dalam era digital. Selain itu, manajemen risiko yang adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan menjadi kunci untuk menjaga keamanan dana nasabah dan kepercayaan mereka. Keberhasilan implementasi akad wadi'ah juga bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peningkatan pendidikan dan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat. Melalui analisis mendalam terhadap tantangan dan prospek implementasi akad wadi'ah dalam perbankan syariah di era modern, artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan rekomendasi yang relevan bagi para praktisi perbankan syariah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memahami dan mengatasi tantangan yang ada, perbankan syariah dapat memanfaatkan prospek yang ada dan terus berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dijunjung tinggi.

Published
2024-07-01
How to Cite
FITRI SUSANTI SIREGAR, & M. RIDWAN. (2024). IMPLEMENTASI AKAD WADI’AH DALAM PERBANKAN SYARIAH: TANTANGAN DAN PROSPEK DI ERA MODERN. JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA, 6(02), 205-210. Retrieved from https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/1068