ANALISIS PRAKTIK AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK SUMUT SYARIAH KCP MARELAN RAYA DAN KETERKAITANNYA DENGAN KAIDAH FIKIH EKONOMI ISLAM
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik akad Murabahah bil Wakalah di Bank Sumut Syariah KCP Marelan Raya dan keterkaitannya dengan kaidah fikih ekonomi Islam. Murabahah, sebagai bentuk transaksi jual beli dalam ekonomi Islam, melibatkan bank sebagai penjual yang mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Meskipun praktik ini umum, terdapat permasalahan terkait penggabungan akad Murabahah dan Wakalah, yang menciptakan kontroversi terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan wawancara dan observasi di Bank Sumut Syariah KCP Marelan Raya. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian antara praktik lapangan dengan prinsip Murabahah, seperti penggabungan akad dan ketidakjelasan niat. Keterkaitan dengan kaidah fikih ekonomi Islam, seperti niat yang jelas, hukum asal muamalah yang halal, dan kesepakatan saling ridha, menjadi fokus evaluasi terhadap praktik tersebut. Studi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi Murabahah bil Wakalah di bank syariah serta implikasinya terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam.