KAJIAN EKONOMI ISLAM PADA PRAKTIK MONKEY BUSINESS TERHADAP JUAL BELI TANAMAN HIAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI KELURAHAN SONDI RAYA, KEC. RAYA, KAB. SIMALUNGUN
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui kajian ekonomi Islam terhadap transaksi jual beli tanaman hias di tengah pandemi Covid-19 di Kelurahan Sondi Raya, Kec. Raya, Kab. Simalungun. Penelitian ini ialah penelitian kualitatif deskriptif dengan memakai metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini bahwa: Pertama, ditemukan tidak semua pedagang tanaman hias di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun melaksanakan praktik pelambungan harga. Pedagang tanaman hias yang tidak melambungan harga maka akad jual beli nya sudah sesuai dengan kajian ekonomi Islam. Praktik monkey business termasuk dalam jenis jual beli najasy. Menurut Abu Hanifa dan Syafi’i berpendapat jika praktik ini terjadi maka penjual berdosa dan transaksi jual beli tersebut dibolehkan. Sedangkan, menurut Imam Malik jual beli najasy cacat dan si pembeli diberikan hak untuk memilih antara mengembalikannya atau mempertahankannya. Kedua, Menetapkan harga pada jual beli tanaman hias di Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun terjadi tidak secara alami dan adil. Pedagang menetapkan harga berdasarkan kesenangan dan tidak ada standar harga. Selain itu, ditemukannya tindakan diskriminasi harga berdasarkan latar belakang sosial dan ekonomi pelanggan.